Adhouse Clarion Events | Exhibitor Contract
1332
page-template-default,page,page-id-1332,ajax_fade,page_not_loaded,,qode_grid_1200,qode-content-sidebar-responsive,qode-theme-ver-16.7,qode-theme-bridge,wpb-js-composer js-comp-ver-5.5.2,vc_non_responsive

Exhibitor Contract

  1. DEFINISI

Dalam syarat dan ketentuan ini (“Ketentuan”), pernyataan berikut harus, kecuali konteksnya menentukan lain, memiliki arti sebagai berikut:

Peraturan Tambahan berarti peraturan yang dikeluarkan oleh Pemilik Tempat sehubungan dengan Pameran yang diadakan di Tempat tersebut.

Perjanjian berarti perjanjian antara Peserta Pameran dan Penyelenggara di mana Peserta Pameran setuju untuk membeli Paket Ruang di Pameran yang akan menggabungkan Permohonan untuk Paket Ruang, Ketentuan ini, Pedoman Pameran dan Peraturan Tambahan.

Permohonan Paket Ruang berarti permohonan oleh Peserta Pameran untuk Paket Ruang di Pameran yang dibuat sesuai dengan Klausul 3 di bawah ini.

Biaya berarti biaya gabungan yang dibebankan oleh Penyelenggara kepada Peserta Pameran sesuai dengan Perjanjian.

Undang-undang Perlindungan Data berarti setiap undang-undang atau peraturan yang berlaku bagi Penyelenggara dan / atau Peserta Pameran yang mengatur pengumpulan dan pemrosesan data pribadi (sebagaimana telah diubah atau diganti dari waktu ke waktu) termasuk (tanpa terbatas dan sebagaimana berlaku) Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Periode Pembongkaran berarti periode untuk membongkar Pameran dan semua Stan dari Tempat.

Benda Pameran berarti setiap barang yang digambarkan oleh Peserta Pameran dan diizinkan oleh Penyelenggara untuk dipamerkan di Pameran.

Pameran berarti Pameran yang ditetapkan dalam Permohonan untuk Paket Ruang termasuk Pameran seksional yang terkait dengannya.

Peserta Pameran berarti setiap individu yang menerima Paket Ruang di Pameran berdasarkan Perjanjian dan mencakup semua staf, karyawan, pegawai dan agen dari orang tersebut.

Pedoman Pameran berarti Pedoman berisikan informasi tentang Pameran yang diberikan oleh Penyelenggara kepada Peserta Pameran.

Periode Instalasi berarti periode pemasangan semua Barang Pameran dan Stan di Tempat.

Penyelenggara berarti PT Adhouse Clarion Events dan / atau perusahaan grup afiliasinya dan / atau pihak lain yang ditunjuk oleh mereka untuk menyelenggarakan Pameran bersama dengan agen, pegawai, dan pekerja mereka.

Data Pribadi dan pengolahan harus memiliki arti masing-masing di dalam Undang-Undang Perlindungan Data yang berlaku dari waktu ke waktu (dan penyataan terkait, termasuk proses, diproses, dan proses-proses harus ditafsirkan sesuai).

Paket Ruang berarti ruang di Tempat yang diberikan (Ruang Yang Disediakan) kepada Peserta Pameran oleh Penyelenggara; dan layanan terkait yang disediakan oleh Penyelenggara yang mungkin termasuk, tetapi tidak harus dibatasi pada, daftar internet, akses ke tim PR dan pemasaran, bantuan pertama di tempat, undangan untuk acara dan fungsi, tingkat pembersihan dan penyertaan dalam materi cetak terkait. Informasi lebih lanjut tentang ini akan disediakan tim acara dan tersedia dalam Pedoman Peserta Pameran.

Stan berarti semua pemasangan di Ruang Yang Disediakan.

Tempat berarti ruang Pameran tempat Pameran akan berlangsung.

Pemilik Tempat berarti pemilik Tempat, termasuk agen, karyawan dan tukang yang berkerja untuknya.

  1. DURASI PAMERAN DAN JADWAL WAKTU

Rincian waktu dan tanggal:

(a) Pameran;

(b) Jam buka Pameran;

(c) Periode Instalasi; dan

(d) Periode Pembongkaran akan seperti yang ditetapkan oleh Penyelenggara dalam Pedoman Pameran atau sebaliknya.

  1. PERMOHONAN UNTUK PAKET RUANG

3.1 Permohonan Untuk Paket Ruang harus dilakukan pada formulir permohonan resmi dari Penyelenggara yang dapat disediakan oleh Penyelenggara berdasarkan permintaan. Atas kebijakannya sendiri, Penyelenggara bisa menerima permohonan dengan cara lain. Ketentuan ini berlaku untuk semua Permohonan Paket Ruang.

3.2 Penyelenggara berhak untuk menerima atau menolak Permohonan Untuk Paket Ruang dari Peserta Pameran mana pun, terlepas apakah permohonan telah dibuat pada formulir standar Organisasi dan apakah pembayaran Paket Ruang telah dibayar lunas atau pun sebagian.

3.3 Perjanjian yang mengikat baru akan mulai berlaku setelah kedua belah pihak telah memberikan penerimaan perjanjian ini secara tertulis.

3.4 Penyelenggara tidak wajib untuk menerima Permohonan Untuk Paket Ruang dari Peserta Pameran yang potensial untuk Pameran meski pun Penyelenggara pernah menerima Permohonan Untuk Paket Ruang dari Peserta Pameran tersebut untuk Pameran lain. Tidak ada hak otomatis untuk Peserta Pameran untuk berpartisipasi dalam Pameran berikutnya.

3.5 Penanda tangan pada Permohonan Untuk Paket Ruang akan dianggap memiliki kewenangan penuh untuk menandatangani Permohonan Paket Ruang atas nama Peserta Pameran dan Peserta Pameran tidak berhak menentang Penyelenggara dengan alasan orang atau kelompok tersebut tidak memiliki wewenang.

  1. PENDAFTARAN STAN

4.1 Tunduk pada hak-hak Penyelenggara dalam Perjanjian, Penyelenggara dengan ini memberikan ijin kepada Peserta Pameran untuk menduduki Ruang Yang Disediakan untuk tujuan menampilkan benda Pameran dalam ruang lingkup Pameran selama Pameran berlangsung.

4.2 Peserta Pameran harus memasang Barang Pameran dan Stan selama Periode Instalasi dan membongkar Barang Pameran dan Stan selama Periode Pembongkaran. Stan tidak dapat dipasang di Ruang Yang Disediakan jika rencana belum diajukan dan disetujui oleh Penyelenggara dalam jadwal yang ditetapkan dalam Pedoman Pameran.

4.3 Penyelenggara dan Pemilik Tempat akan diizinkan untuk memiliki akses ke Stan dan Ruang Yang Disediakan sepanjang waktu.

  1. PEMBAYARAN

5.1 Peserta Pameran harus membayar Penyelenggara sesuai dengan ketentuan pembayaran yang ditetapkan dalam Permohonan Untuk Paket Ruang. Penyelenggara berhak untuk tidak memperbolehkan Peserta Pameran menempati Ruang Yang Disediakan atau pun memanfaatkan Permohonan Untuk Paket Ruang jika Penyelenggara belum menerima dana bersih dari semua pembayaran yang jatuh tempo dari Peserta Pameran sebelum tanggal jatuh tempo. Kecuali dinyatakan lain, semua jumlah yang disebutkan adalah tidak termasuk PPN, yang (jika berlaku) harus dibayarkan oleh Penyelenggara kepada Penyelenggara sebagai tambahan.

5.2 Peserta Pameran harus membayar semua pembayaran (termasuk PPN yang berlaku) yang dihutangkan kepada Penyelenggara dalam waktu 7 hari sejak tanggal faktur untuk setiap pembayaran.

5.3 Mempertimbangkan Peserta Pameran yang memasuki Perjanjian dengan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan Klausul 3, Peserta Pameran setuju untuk menahan semua Barang Pameran, alat kelengkapan, permesinan, alat atau barang lainnya (atau agennya) sesuai dengan perintah Penyelenggara menunggu tanda terima oleh Penyelenggara dari semua jumlah jatuh tempo dan dihutangkan Peserta Pameran kepada Penyelenggara.

5.4 Semua Peserta Pameran yang tidak berdomisili di Indonesia harus melakukan semua pembayaran dengan kartu kredit, transfer bank atau dengan cek atau bank draft yang ditarik pada bank di Indonesia.

5.5 Jika masih ada tagihan yang belum dibayar kepada Penyelenggara kurang dari empat belas hari sebelum pembukaan Pameran, Peserta Pameran harus membayar Penyelenggara melalui transfer bank atau kartu kredit. Penyelenggara berhak untuk menolak pembayaran cek. Peserta Pameran tidak berhak menahan seluruh atau sebagian pembayaran dengan alasan bahwa ia memiliki klaim, tuntutan balik, atau penolakan terhadap Penyelenggara.

  1. PUBLIKASI PENYELENGGARA ATAU MEDIA LAINNYA

6.1 Penyelenggara harus bebas untuk memasukkan Pameran, nama Peserta Pameran, logo atau materi atau informasi lain yang diberikan oleh Peserta Pameran ke Penyelenggara dalam bentuk media apa pun yang dibuat oleh (atau atas nama) Penyelenggara.

6.2 Peserta Pameran harus memastikan semua materi atau informasi sudah akurat sebelum diberikan kepada Penyelenggara atau langsung digunakan oleh Peserta Pameran. Peserta Pameran juga harus memastikan bahwa materi atau informasi apa pun sama sekali tidak menyinggung, kasar, tidak senonoh, memfitnah, atau mengancam.

6.3 Peserta Pameran dengan ini memberikan lisensi non-eksklusif dan bebas royalti kepada Penyelenggara untuk menggunakan nama dan/atau logo Peserta Pameran hanya dalam hubungannya dengan Pameran.

6.4. Peserta Pameran menjamin bahwa penggunaan (kepemilikan atau logo) atas nama, logo dan materi atau informasi lain yang disediakan oleh Peserta Pameran kepada Penyedia (atau subkontraktor) tidak dan tidak akan melanggar hak Kekayaan Intelektual dari pihak ketiga.

6.5 Penyelenggara dapat menolak untuk memasukkan nama, logo, materi atau informasi lain yang diberikan kepada Penyelenggara atau menghapus, menghilangkan atau menutupi nama, logo, materi atau informasi tersebut jika Penyelenggara sadar bahwa nama, logo atau materi atau informasi semacam itu melanggar Klausul 6.

6.6 Penyelenggara tidak akan bertanggung jawab kepada Peserta Pameran jika terjadi kelalaian, salah kutipan atau kesalahan lain yang mungkin terjadi dalam penyelesaian segala bentuk media sehubungan dengan Pameran.

  1. PEMBATALAN DENGAN PESERTA PAMERAN

7.1 Apabila Peserta Pameran :

(a) meminta untuk menarik Permohonan Untuk Paket Ruang setelah diterima oleh Penyelenggara; atau

(b) gagal memenuhi salah satu kewajiban pembayaran (baik karena jatuh tempo jumlah atau tanggal pembayaran) yang dirinci dalam Perjanjian; atau

(c) gagal menempati Ruang Yang Disediakan pada waktu pembukaan pada hari pertama Pameran,

MAKA Penyelenggara Pameran berhak (tetapi tanpa berkewajiban untuk melakukannya) untuk memperlakukan Perjanjian sebagai dibatalkan, untuk mengalokasikan kembali Paket Lahan Saja kepada Peserta Pameran lain dan bertanggung jawab membayar biaya pembatalan berikut:

(a) Jika pembatalan terjadi kurang dari 90 hari dan lebih dari 30 hari sebelum hari pertama pameran: 70% dari Biaya (Biaya Pembatalan)

(b) Jika pembatalan terjadi 30 hari sebelum hari pertama Pameran: 100% dari Biaya (Biaya Pembatalan)

7.2 Jika Peserta Pameran ingin menarik Permohonan Untuk Paket Ruang, maka pemberitahuan permohonan tertulis tersebut harus diteruskan ke dan diterima oleh Penyelenggara dengan cap pos pengiriman selambat-lambatnya pada tanggal yang disebutkan dalam tabel di atas.

7.3 Penyelenggara akan tidak berkewajiban untuk memenuhi permintaan Peserta Pameran untuk menarik Permohonan Untuk Paket Ruang.

7.4 Meskipun Penyelenggara dapat menjual kembali atau mengalokasikan kembali Paket Ruang yang dibatalkan setelah pembatalan atau penarikan oleh Peserta Pameran, Penyelenggara tidak akan berkewajiban membayarkan kembali semua atau sebagian biaya pembatalan.

7.5 Peserta Pameran harus mengganti kerugian dan membebaskan Penyelenggara dari semua biaya, tagihan, klaim, kerugian, dan kewajiban yang dapat secara wajar diderita Penyelenggara atau timbul sehubungan dengan Permohonan Untuk Paket Ruang, termasuk, tanpa dibatasi, segala biaya dan kerusakan yang secara langsung diakibatkan dari pembatalan atau penarikan.

  1. PENGURANGAN RUANG

Apabila Peserta Pameran meminta pengurangan ukuran Ruang Yang Disediakan termasuk dalam Paket Ruang, yang dipesan setelah Permohonan Untuk Paket Ruang dari Peserta Pameran diterima oleh Penyelenggara, maka Peserta Pameran harus meneruskan permintaan tersebut ke Penyelenggara dengan mencatat pos pengiriman. Penyelenggara berhak untuk menerapkan skala biaya pembatalan yang ditetapkan dalam Klausul 7 di atas ke total biaya sesuai dengan jumlah pengurangan Ruang Yang Disediakan. Penyelenggara dapat menjual kembali atau mengalokasikan kembali Ruang Yang Disediakan yang tidak digunakan, tetapi Penyelenggara tidak berkewajiban untuk membayar kembali semua atau sebagian biaya untuk pengurangan Ruang Yang Disediakan. Penyelenggara tidak berkewajiban untuk memenuhi permintaan pengurangan Ruang Yang Disediakan oleh Peserta Pameran. Apabila Penyelenggara tidak memenuhi permintaan pengurangan Ruang Yang Disediakan oleh Peserta Pameran, maka Peserta Pameran akan menempati seluruh ukuran Ruang Yang Disediakan dan akan membayar Biaya sesuai dengan ukuran keseluruhan Ruang Yang Disediakan.

  1. KEWAJIBAN UMUM PESERTA PAMERAN

9.1 Peserta Pameran harus:

(a) menempati Ruang Yang Disediakan, menyelesaikan semua pekerjaan pemasangan Stan yang diperlukan, memastikan bahwa Stan tersebut terpasang dan dipelihara dengan tepat dan bahwa semua Barang Pameran sudah ditempatkan sebelum pemasangan selesai;

(b) menjaga Ruang Yang Disediakan terpasang dan dipelihara dengan tepat dan semua Barang Pameran sudah dipamerkan dan Ruang Yang Disediakan dijaga secara terus menerus selama jam buka Pameran dan tidak membongkar stan sebelum Periode Pembongkaran;

(c) mengangkat semua Barang, alat kelengkapan, sampah dan barang-barang lainnya dari Tempat sebelum Periode Pembongkaran berakhir;

(d) tidak menjual, memberikan atau mendistribusikan atau mengizinkan untuk menjual, memberikan atau mendistribusikan Ruang Yang Disediakan atau bagian Tempat tertentu, makanan, minuman atau rokok selain dari yang disediakan oleh Pemilik Tempat, atau kontraktor katering yang ditunjuk, atau kecuali disetujui oleh Penyelenggara;

(e) tidak melakukan, menyebabkan, mengizinkan atau menolerir tindakan yang, menurut pendapat Penyelenggara, merupakan gangguan atau yang dapat merupakan pelanggaran lisensi apa pun yang dimiliki oleh Penyelenggara, atau Pemilik Tempat, atau kontraktor katering yang ditunjuk dan (tanpa terbatas) Peserta Pameran harus memastikan bahwa tingkat suara yang dipancarkan dari Ruang Yang Disediakan tidak akan melebihi tingkat yang, menurut pendapat Penyelenggara, akan menyebabkan gangguan kepada Peserta Pameran lain atau akan melanggar undang-undang, hukum, peraturan, atau regulasi lainnya;

(f) tidak melakukan, menyebabkan, mengizinkan atau menolerir tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan, cacat atau cedera dalam bentuk apa pun terhadap Tempat, orang, atau properti Penyelenggara, Pemilik Tempat, Peserta Pameran, atau setiap pengunjung;

(g) selalu mematuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku yang ditetapkan dalam Pedoman Pameran; dan

(h) melakukan bisnis dan mendistribusikan literatur hanya dari Ruang Yang Disediakan dan tidak di bagian Tempat lainnya dan tidak mengambil pengunjung dari bagian Tempat ke tempat usaha lainnya.

9.2 Hanya barang-barang dalam ruang lingkup Pameran yang, menurut pendapat Penyelenggara, dapat dipamerkan di Pameran atau ditampilkan atau disediakan di Ruang Yang Disediakan. Barang, kartu, iklan atau foto orang yang bukan milik Peserta Pameran tidak boleh ditampilkan.

9.3 Peserta Pameran harus memperoleh, dan memberlakukan, asuransi dari perusahaan asuransi terkemuka sehubungan dengan kehadirannya di Pameran. Tanpa membatasi kewajibannya dalam memperoleh asuransi untuk menanggung risiko sebagaimana semestinya, Peserta Pameran harus memperoleh asuransi termasuk (tanpa terbatas) asuransi kewajiban publik untuk kehilangan, kerusakan atau cedera yang disebabkan oleh kelalaian atau keteledoran Peserta Pameran sampai dengan nilai IDR 20 miliar. Peserta Pameran akan, atas permintaan Penyelenggara, memberikan sertifikat asuransinya dan bukti bahwa semua pembayaran dalam polis asuransi tersebut telah dibayar hingga saat ini kepada Penyelenggara.

  1. KEKUASAAN DAN KEBIJAKAN PENYELENGGARA

10.1 Penyelenggara berhak untuk:

(a) mengalokasikan ruang kepada Peserta Pameran selain dari Ruang Yang Disediakan yang telah dimohonkan oleh Peserta Pameran dalam Paket Ruang;

(b) mengubah alokasi Ruang Yang Disediakan kepada Peserta Pameran kapan pun dan jika area yang berubah seperti Ruang Yang Disediakan menjadi lebih kecil dari area yang ditentukan dalam Permohonan Paket Ruang, Penyelenggara akan mengembalikan dana kepada Peserta Pameran secara pro rata berdasarkan jumlah area yang dikurangi;

(c) mengubah posisi atau tata letak Pameran dan setiap stan termasuk Stan dan Ruang Yang Disediakan;

(D) menolak setiap orang masuk ke Pameran atau mengeluarkan setiap orang dari Pameran yang kehadirannya, menurut pendapat Penyelenggara, adalah atau mungkin tidak diinginkan dan Penyelenggara dapat melaksanakan hak-hak tersebut meskipun orang tersebut adalah pekerja atau agen dari Peserta Pameran atau dengan cara lain terhubung atau terkait dengan Peserta Pameran;

(e) mengeluarkan barang pameran, perlengkapan atau mesin atau barang-barang apa pun dari Ruang Yang Disediakan atau Tempat dengan risiko dan biaya yang ditanggung Peserta Pameran karena Penyelenggara memiliki keberatan atau Peserta Pameran tidak keluarkan sesuai berdasarkan atau yang tidak mematuhi Ketentuan ini;

(f) mengubah tanggal, jam buka dan / atau durasi tanggal dan durasi Periode Pembongkaran dan durasi total Pameran; dan

(g) mengubah atau mengganti Ketentuan ini kapan saja, atau mengizinkan pengecualian dalam keadaan khusus.

  1. TANGGUNG JAWAB PESERTA PAMERAN UNTUK KEHILANGAN, KERUSAKAN, DAN PENGGANTIAN

11.1 Semua Barang Pameran, alat kelengkapan dan semua barang lainnya yang dibawa ke Pameran oleh Peserta Pameran atau agen, kontraktor atau undangan lain dari Peserta Pameran menjadi tanggung jawab penuh dan risiko tunggal Peserta Pameran. Penyelenggara tidak bertanggung jawab (selain dari kehilangan atau kerusakan yang disebabkan langsung oleh kelalaian karyawannya) atas kehilangan atau kerusakan pada Barang Pameran, alat kelengkapan, atau barang-barang tersebut.

11.2 Peserta Pameran harus mengganti rugi dan menjaga Ganti Rugi Penyelenggara terhadap semua kerugian, kerusakan, biaya, tagihan dan pengeluaran (termasuk kemungkinan atau berakibatnya hilangnya laba) apapun yang timbul dari atau sebagai akibat dari:

(a) setiap pelanggaran salah satu syarat dan ketentuan Perjanjian yang dilakukan Peserta Pameran; atau

(b) kerugian yang diderita oleh Penyelenggara sebagai akibat dari kelalaian atau keteledoran Peserta Pameran atau agen, subkontraktor, undangan atau karyawannya; atau

(c) pertanggungjawaban atau klaim apa pun oleh pihak ketiga (termasuk karyawan, kontraktor, agen dan undangan dari Peserta Pameran) yang timbul dari kelalaian atau keteledoran Peserta Pameran atau pelanggaran syarat dan ketentuan Perjanjian apa pun oleh Pihak.

11.3. Penanggung jawab bertanggung jawab atas dan akan mengganti kerugian dan terus mengganti kerugian kepada Penyelenggara terhadap semua kerugian atau kerusakan akibat cedera yang timbul sehubungan dengan pemasangan, penggunaan dan pembongkaran Stan dan segala sesuatu yang dilakukan pada atau dari Ruang Yang Disediakan yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung oleh Peserta Pameran atau setiap kontraktor, subkontraktor, pembantu, agen atau undangan dari Peserta Pameran atau pengunjung ke Stan atau oleh barang pameran atau mesin atau barang lain yang dimiliki atau dibawa oleh orang tersebut.

11.4 Kewajiban total dari Peserta Pameran untuk klaim oleh Penyelenggara sehubungan dengan kehilangan atau kerusakan yang diderita oleh Penyelenggara karena pelanggaran Perjanjian ini tidak akan melebihi besarnya (a) jumlah yang diasuransikan oleh Peserta Pameran sesuai kewajiban mereka untuk mempertahankan asuransi yang diuraikan di atas pada Klausul 9.3 atau (b) Rp 20 miliar. Klausul 11.4 ini tidak berlaku untuk tanggung jawab Peserta Pameran dalam Pasal 23 (Perlindungan Data).

  1. BATASAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA

12.1 Penyelenggara tidak membuat jaminan apa pun terhadap Pameran secara umum, dan khususnya dalam kaitannya dengan kehadiran atau ketidakhadiran atau lokasi Peserta Pameran lain atau calon Peserta Pameran. Meskipun Penyelenggara harus bertindak dengan itikad baik, nama Peserta Pameran yang muncul di denah lantai atau nomor Stan atau pernyataan apa pun yang dibuat oleh atau atas nama Penyelenggara bahwa Peserta Pameran dijadwalkan untuk menghadiri Pameran secara tentatif atau tidak, bukan merupakan jaminan, representasi atau tindakan oleh Penyelenggara bahwa Peserta Pameran tersebut akan menghadiri Pameran. Penyelenggara tidak akan bertanggung jawab atas ketidakhadiran Peserta Pameran di Pameran.

12.2 Penyelenggara tidak akan bertanggung jawab atas kematian atau cedera pribadi pada Peserta Pameran atau karyawan, agen, kontraktor atau undangan lain dari Peserta Pameran sebagai akibat dari kelalaian Penyelenggara sebagaimana dibuktikan oleh keputusan pengadilan yang mengikat secara hukum.

12.3 Tidak ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang akan mengecualikan atau membatasi tanggung jawab atas kematian atau cedera yang diakibatkan oleh kelalaian Peserta Pameran, Penyelenggara, atau Pemilik Tempat atau pekerja, agen atau karyawan mereka.

12.4 Tanpa mengesampingkan Klausa 12.3, total tanggung jawab Penyelenggara untuk klaim dari Peserta Pameran sehubungan dengan kerugian atau kerusakan yang diderita oleh Peserta Pameran kiranya tanggung jawab itu muncul termasuk (tanpa terbatas) pelanggaran kontrak, kesalahan (termasuk kelalaian), salah tafsir atau pelanggaran bea masuk tidak melebihi yang lebih tinggi dari:

(a) Rp500 juta, atau

(b) jumlah semua jumlah yang dibayarkan oleh Peserta Pameran untuk Penyelenggara di bawah perjanjian sehubungan dengan Paket Ruang.

12.5 Penyelenggara tidak akan bertanggung jawab atas:

(a) kerugian, kerusakan, biaya atau pengeluaran tidak langsung;

(b) kehilangan laba;

(c) kehilangan pendapatan; atau

(d) kehilangan niat baik.

12.6 Penyelenggara tidak akan bertanggung jawab atas klaim apa pun yang diajukan oleh Peserta Pameran lebih dari satu tahun setelah Pameran atau, dalam hal serangkaian Pameran, Pameran pertama yang menimbulkan klaim tersebut.

12.7 Kecuali diatur dalam Perjanjian ini, Penyelenggara mengecualikan semua ketentuan, syarat, representasi (selain pernyataan yang curang atau lalai) dan jaminan yang berkaitan dengan layanan yang terkait dengan Pameran, baik yang dikenakan oleh undang-undang atau hukum atau lainnya, yang tidak secara tegas dinyatakan di sini, termasuk tanpa terbatas, jaminan tersirat tentang kualitas dan kesesuaian yang memuaskan untuk tujuan tertentu.

12.8 Setiap ketentuan dalam Klausul 12 yang mengecualikan atau membatasi tanggung jawab harus ditafsirkan secara terpisah, menerapkan dan bertahan bahkan jika karena alasan apapun satu atau lainnya dari ketentuan ini diadakan tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan dalam keadaan apapun dan akan tetap berlaku meskipun kadaluwarsa atau penghentian Persetujuan ini.

  1. PEMBATALAN OLEH PENYELENGGARA / FORCE MAJEURE

13.1 Jika, Tempat menjadi tidak layak atau tidak tersedia untuk digunakan (keputusan tersebut untuk menjadi kebijaksanaan mutlak dari Penyelenggara) atau menjadi tidak mungkin atau tidak praktis untuk menyelenggarakan Pameran karena alasan di luar kendali Penyelenggara termasuk (tanpa terbatas) kebakaran, banjir, badai, intervensi pemerintah, kerusakan berbahaya, tindakan perang, tindakan terorisme, tindakan Tuhan, pemogokan, huru hara, epidemik, pandemik, atau penyebab lainnya, Penyelenggara berhak (tetapi tidak berkewajiban):

(a) untuk mengubah lokasi dan / atau tanggal Pameran;

(b) untuk membatasi Pameran;

(c) untuk mengurangi Periode Instalasi, Periode Pembongkaran atau jam buka Pameran; atau

(d) membatalkan Pameran.

13.2 Dalam keadaan yang ditentukan dalam Klausul 13.1 dan tunduk pada Klausul 13.3, para pihak setuju dan mengakui bahwa Penyelenggara tidak akan memiliki kewajiban apa pun kepada Peserta Pameran untuk pengembalian uang, biaya tambahan atau biaya atau untuk melakukan pembayaran atas kerugian atau kerusakan lain yang diderita oleh Peserta Pameran.

13.3 Jika Pameran dibatalkan sesuai dengan Klausul 13.1 (d), Peserta Pameran setuju untuk menerima pembayaran lengkap dan pemberhentian semua klaim terhadap Penyelenggara. Bagian pro rata dari jumlah total yang dibayarkan oleh semua Peserta Pameran di Pameran, dikurangi semua biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan oleh Penyelenggara sehubungan dengan Pameran, termasuk cadangan yang ditetapkan atas kebijakan Penyelenggara sendiri untuk klaim dan pengeluaran di masa mendatang sehubungan dengan Pameran.

13.4 Apabila Pameran dibatalkan oleh Penyelenggara karena alasan lain diluar yang tercantum dalam klausul 13.1 termasuk (tanpa terbatas) kurangnya dukungan untuk Pameran, Penyelenggara akan menggunakan upaya yang wajar untuk mengatur ulang Acara di kemudian hari dalam 12 bulan berikutnya. Perjanjian akan terus berlaku untuk Acara yang diatur ulang dalam jangka waktu tersebut. Jika tidak memungkinkan untuk mengatur ulang Acara, atau Acara yang diatur ulang tidak dianggap oleh Penyelenggara sebagai alternatif yang wajar, maka Perjanjian akan berakhir dan Penyelenggara akan mengembalikan semua Biaya yang dibayarkan oleh Sponsor/Peserta Pameran kepada Penyelenggara,  dan Sponsor/Peserta Pameran setuju dan mengakui bahwa tidak akan ada klaim lebih lanjut apa pun terhadap Penyelenggara sehubungan dengan pembatalan tersebut.

  1. PERATURAN TAMBAHAN DAN PENCEGAHAN KEBAKARAN

14.1 Tidak diizinkan menyalakan api atau membawa produk membara dalam Pameran tanpa persetujuan sebelumnya dari Penyelenggara.

14.2 Peserta Pameran harus mematuhi semua undang-undang setempat dan peraturan atau persyaratan lain dan peraturan hukum yang mempengaruhi atau berlaku untuk Pameran atau Tempat dan khususnya peraturan kebakaran. Semua bahan yang digunakan pada Stan harus tidak mudah terbakar.

14.3 Peserta Pameran harus mematuhi dan mematuhi Peraturan Tambahan dan Peraturan Penyesuaian Stan, salinannya tersedia dari Penyelenggara dan semua instruksi dan peraturan lain yang ditetapkan oleh Pemilik Tempat dan Otoritas Lokal dari waktu ke waktu.

  1. PENGHENTIAN DAN PENARIKAN

Tanpa mengurangi hak lain yang mungkin dimilikinya, Penyelenggara dapat mengakhiri Perjanjian dengan pemberitahuan secara tertulis:

(a) jika seluruh atau sebagian dari jumlah yang jatuh tempo dari Peserta Pameran kepada Penyelenggara tidak dibayar dalam waktu empat belas hari dari tanggal jatuh tempo (baik diminta secara formal atau tidak);

(b) jika Peserta Pameran tidak dapat mematuhi dan memenuhi salah satu ketentuan Perjanjian;

(c) jika Peserta Pameran memiliki penerima atau penerima administrasi yang ditugaskan atas semua atau sebagian asetnya atau permohonan dibuat untuk penunjukan administrator atau administrator yang ditunjuk atau Peserta pameran yang menjadi mitra kerja memiliki penerima yang ditunjuk atau berakhir atau dibubarkan atau menjadi individu yang melakukan eksekusi sebagai debitur sebuah rencana komposisi atau mengajukan permohonan ke Pengadilan untuk putusan sela atau Penanda menghadirkan atau telah mengajukan petisi kebangkrutan atau mendapatkan perintah kebangkrutan atau ia terlibat dalam kompromi atau pengaturan dengan kreditornya atau mayoritas dari mereka dalam nilainya.

Setelah pengakhiran Perjanjian, Peserta Pameran tetap bertanggung jawab untuk membayar jumlah yang jatuh tempo di bawah perjanjian dengan Penyelenggara sebelum terminasi tersebut. Untuk tujuan Klausul ini, para pihak dengan ini mengesampingkan Pasal 1266 KUH Perdata Indonesia sejauh diperlukan putusan pengadilan sebelumnya atau perintah untuk pemutusan kontrak.

  1. PEDOMAN PAMERAN

Penyelenggara harus memberikan Pedoman Pameran kepada semua Peserta Pameran lainnya sebelum hari pertama Pameran yang, antara lain, berisi peraturan khusus yang berkaitan dengan cara dan pelaksanaan Pameran. Peserta Pameran setuju untuk mematuhi ketentuan terkait yang tercantum dalam Panduan Pameran tersebut.

  1. PENYERAHAN DAN SUB-KONTRAK

17.1 Peserta Pameran tidak boleh menyerahkan, menyewakan lagi, mentransfer atau mengenakan biaya atau dimaksudkan untuk menyerahkan, membagi, mentransfer atau membebankan seluruh atau sebagian Perjanjian ini atau hak, tanggung jawab atau kewajibannya di bawah Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis dari Penyelenggara.

17.2 Penyelenggara berhak untuk mengalihkan hak, kewajiban atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini baik secara keseluruhan atau sebagian kepada orang lain atau perusahaan. Penyelenggara harus memberikan pemberitahuan kepada Peserta Pameran tentang penugasan tersebut dan Penyelenggara, Peserta Pameran dan penerima Penyelenggara harus menandatangani perjanjian novasi dan penugasan sehubungan dengan novasi dan penugasan hak, tanggung jawab atau kewajiban Penyelenggara di bawah Perjanjian ini. Perjanjian ini akan mengikat dan akan menguntungkan para penerus dan penerima hak dari Penyelenggara dan (di mana persetujuan tertulis Penyelenggara diberikan) para penerus dan penerima hak dari Peserta Pameran.

  1. PERJANJIAN KESELURUHAN

Perjanjian ini merupakan seluruh perjanjian antara para pihak dan menggantikan dan membatalkan semua perjanjian, kebijakan, jaminan, jaminan, representasi dan pemahaman sebelumnya di antara mereka, baik tertulis atau lisan, yang berkaitan dengan materi pokoknya.

  1. HUBUNGAN ANTAR PIHAK

Tidak ada dalam Perjanjian ini yang akan menciptakan, atau dianggap menciptakan, kemitraan atau usaha bersama atau hubungan pengusaha dan karyawan atau prinsipal dan agen antara para pihak.

  1. HAK-HAK PIHAK KETIGA

Seseorang yang bukan merupakan pihak dalam Perjanjian tidak memiliki hak untuk menegakkan ketentuan-ketentuan Perjanjian.

  1. PEMUTUSAN

Apabila satu atau lebih ketentuan yang terkandung dalam Perjanjian ini atau menjadi tidak sah, ilegal atau tidak dapat diberlakukan, hal ini tidak akan mempengaruhi validitas, legalitas atau keberlakuan ketentuan lainnya yang akan tetap berlaku dan memiliki kekuatan penuh.

  1. HUKUM YANG BERLAKU

Keabsahan, konstruksi dan kinerja Perjanjian ini akan diatur oleh Hukum Indonesia dan setiap sengketa yang timbul dari Perjanjian ini akan diselesaikan terlebih dahulu secara damai antara para pihak. Jika penyelesaian damai tidak tercapai dalam 30 hari setelah perselisihan muncul, maka perselisihan harus dirujuk dan akhirnya diselesaikan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) sesuai dengan peraturan BANI karena hal yang sama dapat diubah dari waktu ke waktu. untuk waktu.

  1. PERLINDUNGAN DATA

23.1 Peserta Pameran menjamin dan menanggung bahwa Peserta Pameran memahami dan mematuhi semua Undang-undang Perlindungan Data.

23.2 Peserta Pameran setuju untuk mengganti kerugian dan membebaskan penyelenggara dari semua biaya, tagihan, klaim, kerugian dan kewajiban yang dikeluarkan oleh Penyelenggara atau yang menjadi tanggung jawab Penyelenggara karena kegagalan Peserta Pameran untuk mematuhi Hukum Perlindungan Data (termasuk tanpa terbatas) karena kegagalan apa pun oleh Peserta Pameran untuk menerapkan dan mempertahankan tindakan teknis dan organisasional yang tepat untuk melindungi Data Pribadi dari penghancuran, kehilangan, pengubahan, pengungkapan, atau akses yang tidak disengaja, tidak sah atau melanggar hukum.

23.3 Peserta Pameran harus segera memberi tahu Penyelenggara jika ia mencurigai atau mengetahui adanya pelanggaran Data Pribadi apa pun terkait dengan Data Pribadi yang telah dikumpulkan oleh atau atas nama Penyelenggara.

  1. BAHASA YANG BERLAKU

Persyaratan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan dalam penafsiran antara versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dari Ketentuan ini, versi bahasa Inggris yang berlaku untuk digunakan.

PERNYATAAN DAN JAMINAN

  1. PESERTA PAMERAN dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa segala produk yang akan ditampilkan di dalam penyelenggaraan pameran adalah milik dan/atau hak dari PESERTA PAMERAN.
  2. PESERTA PAMERAN dengan ini menyeatakan dan menjamin apabila segala produk yang akan ditamplkan PESERTA PAMERAN di dalam penyelenggaraan pameran melanggar Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia, baik Pidana maupun Perdata, termasuk namun tidak terbatas pada penipuan, penggelapan, wanprestasi, maupun Perbuatan Melawan Hukum, PESERTA PAMERAN akan bertanggung jawab serta melepaskan PENYELENGGARA PAMERAN dari segala tanggungjawab baik materiil maupun inmateriil.
  3. Bahwa apabila terjadi permasalahan hukum sebagaimana disebutkan seperti diatas, maka biaya yang timbul akibat permasalahan tersebut akan menjadi tanggungjawab PESERTA PAMERAN.